INILAHCOM, Jakarta - Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan hukuman larangan bermain kepada dua pebulutangkis Malaysia, Tan Chung Seang dan Zulfadli Zulkifli, karena terlibat pengaturan skor.
Tan dan Zulkifli terbukti bersalah melanggar Kode Perilaku BWF terkait keterlibatan mereka dalam pengaturan hasil pertandingan dan taruhan.
Panel Independen BWF yang beranggotakan tiga orang menemukan bahwa Tan melakukan 26 pelanggaran Kode Perilaku 2012 dalam hubungannya dengan taruhan dan pengaturan skor hasil pertandingan.
Sedangkan rekannya, Zulfadli terbukti melakukan 27 pelanggaran Kode Perilaku 2012 dan empat pelanggaran Kode Perilaku 2016 dalam hubungannya dengan taruhan dan pengaturan skor hasil pertandingan.
Konsekuensinya, Tan dilarang terlibat dalam semua hal di bulu tangkis selama 15 tahun sedangkan Zulfadli selama 20 tahun. Larangan tersebut mencakup fungsi adiministratif, pembinaan, peresmian hingga pengembangan bulu tangkis.
Bukan hanya itu saja, Tan juga diharuskan membayar denda 15 ribu dollar AS (209,3 juta Rupiah) sedangkan Zulfadli diminta membayar denda 25 ribu dollar AS (349 juta Rupiah).
Tan dan Zulfadli sudah menjalani masa penangguhan yang dimulai sejak 12 Januari lalu. Mereka diberi kesempatan untuk mengajukan banding berdasarkan Klausul 14 dari Prosedur Peradilan BWF.
Baca Kelanjutan Pebulutangkis Malaysia Dapat Sanksi 15-20 Tahun : https://ift.tt/2jsUXINBagikan Berita Ini
0 Response to "Pebulutangkis Malaysia Dapat Sanksi 15-20 Tahun"
Posting Komentar