TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam kasus pembobolan rekening tabungan milik atlet e-Sport Winda Lunardi.
"Penyidik sudah sampaikan rencana akan memanggil ahli perbankan Universitas Trisakti, lalu ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk ahli TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 November 2020.
Awi menjelaskan, pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli itu guna menelusuri aliran dana yang dibobol AT, Kepala Cabang Maybank Cipulir. Termasuk larinya aset-aset yang dibeli menggunakan uang milik Winda.
"Kan penyidik sedang melakukan tracing asset," kata Awi.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 23 orang saksi. Namun, Awi tak membeberkan siapa saja puluhan orang tersebut.
Kasus ini bermula ketika Winda dan sang ibu telah menabung di Maybank sejak 2015. Keduanya menggunakan fasilitas tabungan berjangka. Seharusnya, pada 2020, uang di rekening mereka telah mencapai Rp 20 miliar.
Namun, ketika Winda akan melakukan penarikan, ia melihat sisa saldo di tabungan hanya tinggal Rp 600 ribu. Alhasil ia melaporkan hilangnya uang lebih dari Rp 22 miliar itu ke kepolisian.
Atas perbuatannya, AT disangkakan Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang.
ANDITA RAHMA
"Sport" - Google Berita
November 12, 2020 at 06:13AM
https://ift.tt/3lmTNNf
Kasus Pembobolan Rekening Atlet E-Sport, Polisi Telah Periksa 23 Saksi - Tempo
"Sport" - Google Berita
https://ift.tt/35r9aeK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Pembobolan Rekening Atlet E-Sport, Polisi Telah Periksa 23 Saksi - Tempo"
Posting Komentar