PR BEKASI – Seorang atlet e-Sport sekaligus nasabah Maybank Indonesia Winda D Lunardi alias Winda Earl dilaporkan telah kehilangan uang sebesar Rp22 miliar dari rekeningnya.
Diketahui bahwa uang tersebut berupa saldo yang ada di rekeningnya di Maybank.
Atas kasus tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka pembobolan, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.
Selain forex, investasi lain yang dilakukan tersangka yaitu investasi dalam produk asuransi di Prudential atas nama Winda.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Kedekatannya dengan Dinda Hauw, Rizky Billar: Kalau Jalan Pernah, Nembak Enggak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank, Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus milik atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl.
“Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir, Maybank,” kata Helmy, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 14 November 2020.
Awalnya, Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Herman Lunardi yakni ayah dari Winda Earl.
Laporannya tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim 8 Mei 2020.
"Sport" - Google Berita
November 14, 2020 at 07:53PM
https://ift.tt/36zteOG
Kepala Cabang Maybank Ditetapkan Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Atlet e-Sport - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat
"Sport" - Google Berita
https://ift.tt/35r9aeK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kepala Cabang Maybank Ditetapkan Jadi Tersangka Pembobolan Rekening Atlet e-Sport - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar