Search

Komplotan Pencuri Mobil Sport di Semarang Diciduk di Jatim - detikNews

Semarang -

Komplotan pencuri mobil sport dibekuk tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Aksi para pencuri itu sempat terekam CCTV ketika menggasak dua mobil sekaligus.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi hari Rabu (28/1) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Kuala Mas Raya, Semarang Utara. Saat itu 4 pelaku datang mencongkel gerbang dan juga pintu rumah korban.

Salah seorang pelaku yaitu AN (masih buron) masuk ke rumah dan mendapatkan dua kunci mobil. Mereka kemudian leluasa membawa dua mobil yaitu mobil mewah Lexus F Sport keluaran 2017 dan Honda CR-V tahun 2017.

"Tahunya jam 05.30-06.00 WIB. Waktu itu kunci saya taruh di meja di ruang tamu. Kesalahan saya juga buru-buru kemudian taruh di meja ruang tamu," kata korban Elando di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/5/2021).

Dari rekaman CCTV terlihat salah seorang pelaku memiliki ciri pincang dan membawa tongkat untuk berjalan. Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Semarang.

Tidak sampai 24 jam tim Resmob Satreksrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi menangkap salah seorang pelaku yaitu Edy Supriyatno (41). Edy merupakan warga asal Malang yang menggunakan bantuan tongkat saat berjalan.

"Tersangka pertama ditangkap di Situbondo. Pada tersangka ini dua kendaraan disimpan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

Kemudian tersangka lainnya juga ditangkap di Jawa Timur yaitu Sutikno alias Sutris (41) dan Subekhan (42) yang ditangkap di Lumajang. Kemudian masih ada satu yang dalam pengejaran yaitu AN.

"Para pelaku melarikan kendaraan ke Jatim dan merekam bersepakat akan menjual setelah Lebaran. Namun sebelum 24 jam berhasil ditangkap. Satu orang DPO atas nama AN," jelasnya.

Para pelaku tersebut ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor bahkan pernah di penjara dua kali. Salah satu pelaku yaitu Sutikno merupakan buron kepolisian Lumajang terkait kasus yang sama.

"Mereka ini datang ke Semarang menggunakan mobil rental," terang Irwan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu kendaraan yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban.

(alg/ams)

Let's block ads! (Why?)



"Sport" - Google Berita
May 02, 2021 at 09:09PM
https://ift.tt/3gQl6jw

Komplotan Pencuri Mobil Sport di Semarang Diciduk di Jatim - detikNews
"Sport" - Google Berita
https://ift.tt/35r9aeK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komplotan Pencuri Mobil Sport di Semarang Diciduk di Jatim - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.