Search

Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberhentikan dan menilang mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam yang menggunakan pelat nomor palsu, yaitu SN 45 RSD. Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Rusdi Karepesina.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, pengemudi mobil tersebut ditindak di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5/2021) siang.

Anggota yang menindak menemukan identitas tak resmi yang tertulis bahwa pengemudi merupakan warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca juga: Saat Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengaku Seorang Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

"Dia mengakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu.

Menurut Akmal, pengemudi mobil tersebut juga tidak dapat menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan, termasuk surat izin mengemudi (SIM).

Kini, pengemudi dan kendaraan Pajero Sport itu telah disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi Telusuri Mobil dan Identitas Orang yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara, Ini Hasilnya

"Tidak ada (surat kendaraan). Hanya bawa STNK terbitan negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kita akan ekspos jam 15.00 WIB di Patwal," katanya.

Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi memberhentikan dan menilang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam Rusdi Karepesina karena menggunakan plat nomor palsu yakni SN 45 RSD. Polisi menemukan SIM pengemudi yang tertukis merupakan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Setelah ditelusuri, pria yang ditilang itu bernama Rusdi Karepesina. Kepada polisi yang memeriksanya, Rusdi mengaku seorang jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia diduga melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Adblock test (Why?)



"Sport" - Google Berita
May 05, 2021 at 01:57PM
https://ift.tt/3eklUeR

Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
"Sport" - Google Berita
https://ift.tt/35r9aeK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tindak Pengemudi Pajero Sport, Polisi Temukan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.