TEMPO.CO, Jakarta - Nama legenda bulu tangkis Indonesia, Susy Susanti, disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.
Dalam persidangan yang dilakukan melalui video conference menghadirkan mantan pebulu tangkis tunggal putra, Taufik Hidayat sebagai saksi.
Jaksa menyebutkan bahwa Susy Susanti menagih uang anggaran yang dibelokkan ke Imam Nahrawi. "Tadi Pak Tommy mengatakan bahwa Bu Susy Susanti menagih uang itu kembali kepada saksi melalui Pak Ahmad Sucipto dan Pak Tommy, kemudian saksi katakan 'uang itu tidak saya makan tapi saya serahkan untuk keperluan adik Pak Imam Nahrawi'?" tanya Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada Taufik.
"Saya tidak tahu uang Rp800 juta itu dari mana, beliaulah (Tommy) yang tahu masalah keuangan itu," kata Taufik.
Taufik menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Selain Taufik, jaksa KPK juga menghadirkan Direktur Perencanaan dan Anggaran Satlak Prima Tommy Suhartanto sebagai saksi.
Menanggapi namanya disebut dalam persidangan kasus Imam Nahrawi, Susy Susanti menyerahkan Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) untuk menanggapi.
Peraih emas Olimpiade 1992 itu kini menjabat sebagi Kepala Pembinaan dan Prestasi PP PBSI Periode 2016-2020. "Maaf bukan kapasitas saya menjawab secara pribadi, sebaiknya ke PBSI saja karena itu tugas saya dari PBSI," kata Susy kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2020.
Mantan atlet yang pernah mengantarkan Indonesia meraih Piala Uber 1996 itu enggan menyebutkan siapa yang memberikan tugas dan tugas apa yang diberikan oleh pimpinannya di PBSI.
"Saya nggak mau masuk ke ranah ke situ, saya no comment saja, saya tidak akan menjawab. Mungkin waktu sidang bisa tanya ke orang sidangnya atau seperti apa karena data di mereka semua. Saya tidak menjawab dalam kapasitas pribadi sesuai arahan dari pimpinan," ucap Susy.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Tommy mengatakan ia menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Taufik Hidayat, namun Taufik membantahnya.
"Beliau (Tommy) ada di situ beliau meminta saya untuk tanda tangan dan saya tidak tanda tangan karena itu bukan ranah saya dan bukan hak saya juga dan itu saya keberatan saya hanya dikasihkan uang itu dan Pak Tommy sendiri yang membawa uang itu bukan saya," ungkap Taufik Hidayat.
IRSYAN HASYIM
"Sport" - Google Berita
May 12, 2020 at 02:54PM
https://ift.tt/2Z286hW
Disebut di Sidang Imam Nahrawi, Susy Susanti: Silakan Tanya PBSI - Sport Tempo.co
"Sport" - Google Berita
https://ift.tt/35r9aeK
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Disebut di Sidang Imam Nahrawi, Susy Susanti: Silakan Tanya PBSI - Sport Tempo.co"
Posting Komentar